SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/115/LB-02/Yanmed.1/l/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan lnstalasi Laboratorium Terintegrasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan
Pelayanan laboratorium di RSUD Labuang baji, dilakukan berdasarkan format permintaan pemeriksaan dari :
a. Rawat Jalan
b. Rawat lnap
c. lnstalasi Gawat Darurat
A. Rawat Jalan
1. Pasien datang dari Poliklinik, Rujukan Parsial dari RS lain dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran
2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium
5. Petugas laboratorim melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi
6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien
B. Rawat lnap
1. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel darah pada jam-jam tertentu/petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium.
2. Petugas laboratori um melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien
3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan
sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertas
4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
C. IGD
1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan
2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertas
3. Hasil pemeriksaan darah rutin pemeriksaan diserahkan kepada petugas IGD
1. Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium reguler: < 2 jam
2. Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium cito : < 30 menit
Mengacu pada :
1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).
Kegiatan Pemeriksaan Laboratorium meliputi :
1. Pemeriksaan darah lengkap (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit, Diff Count)
2. Pemeriksaan golongan darah
3. Pemeriksaan LED
4. Pemeriksaan Malaria
5. Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi
6. Pemeriksaan Hemostasis
• Pemeriksaan Masa Pembekuan (CT)
• Pemeriksaan Masa Pendarahan (BT)
• Pemeriksaan PT
• Pemeriksaan APTT
7. Pemeriksaan Urinalisa
• Pemeriksaan Urine Rutin
• Pemeriksaan sedimen urine
8. Pemeriksaan Faeces
• Pemeriksaan Faeces Rutin
• Pemeriksaan Darah Samar
9. Pemeriksaan Reproduksi Sugestas
• Pemeriksaan Tes Kehamilan
10. Pemeriksaan Diabetes
• Pemeriksaan Glukosa Sewaktu
• Pemeriksaan Glukosa Puasa
• Pemeriksaan Glukosa 2 jam PP
• Pemeriksaan Hb A1C
11. Pemeriksaaan Fungsi Glnjal
• Pemeriksaan Ureum
• Pemeriksaan Creatinin
• Pemeriksaan Asam Urat
12. Pemeriksaan Fungsi Hati
• Pemeriksaan Bill Total
• Pemeriksaan Bill Direk
• Pemeriksaan Bill lndirek
• Pemeriksaan Protein Total
• Pemeriksaan Albumin
• Pemeriksaan SGOT
• Pemeriksaan SGPT
• Pemeriksaan Alkali Phospatase
13. Pemeriksaan Fungsi Lemak
• Pemeriksaan Cholesterol Total
• Pemeriksaan Triglyceride
• Pemeriksaan HDL -Cholesterol
• Pemeriksaan LDL -Cholesterol
14. Pemeriksaan Elektrolit -AGD
• Pemeriksaan Na -K-CI
• Pemeriksaan Analisa Gas Darah
15. Pemeriksaan lnfeksi Lain
• Pemeriksaan Anti Dengue (lgG -lgM)• Pemeriksaan NS1
• Pemeriksaan Anti Salmonella (typ.lgM)
• Pemeriksaan Widal
• Pemeriksaan Anti -HIV
• Pemeriksaan Syphilis
• Pemeriksaan TPHA,RPR Syphilis
16. Pemeriksaan Hepatitis
• HBs Ag
17. Pemeriksaan Thyroid
• Pemeriksaan TROPONIN
• Pemeriksaan TSH
• Pemeriksaan FT4
18. Pemeriksaan Tuberculosis
• Pemeriksaan BTA Mikroskopis
• Pemeriksaan TCM
19. Pemeriksaan Mikrobiologi
• Pemeriksaan Mikroskopis Gram
• Pemeriksaan Kultur / Sensitifitas
20. Pemeriksaan Analisa Cairan Pleura
• Pemeriksaan Jumlah Sel
• Pemeriksaan Hitung Jenis Sel
• Pemeriksaan Glukosa
• Pemeriksaan Protein Total
A. Fasilitas Ruang:
1. Ruang Pengambilan Spesimen :1
2. Ruang Pendaftaran :1
3. Ruang tunggu pasien :1
4. Ruang kerja pemeriksaan laboratorium KimiaKlinik, Hematologi dan lmunoserologi .
5. Ruang pemeriksaan laboratorium Mikrobiologi .
6. Ruang Dokter Penanggung Jawab
7. Kamar mandi pasien
8. Kamar mandi petugas
9. Sumber listrik yang cukup, baik dan aman, tegangan dan arus stabil, tersedia grounding /arde, panel pengaman mudah dijangkau
10. Gudang reagen dan B3 dibuat terpisah
11. Refrigrator dan Freezer untuk penyimpananbahan dan reagen tersedia cukup
12. Sumber air bersih tersedia, kualitas baik.
13. UPS untuk semua peralatan
14. Papan penunjuk arah, papan identitas mudah dan papan peringatan tersedia dan mudah dilihat
15. Penempatan AC sesuai dengan kebutuhan.
16. Tersedia pengolahan limbah cair laboratorium yang terhubung dengan IPAL Rumah Sakit.Penerangan lampu menggunakan neon, menyesuaikan dengan kebutuhan
17. Sarana keselamatan tersedia meliputi APAR, safety box, tempat sampah sesuai dengan jenisnya, cairan antiseptik dan pintu darurat.
B. Fasilitas Peralatan
Alat-alat untuk pemeriksaan kimia klinik :
1 . Chemistry Automatic Analyser
2. Electrolit Analyser
3. Blood Gas Analyzer
4. FT4/TSH Analyzer
5. Mikropipet dengan berbagai ukuran
6. Timer
7. Glukometer
8. Autoklik Lancet.
9. Tabung reaksi
10. Blue tip dan yellow tip
11. PeraIatan pendukung lainnya
Alat-alat untuk pemeriksaan Hematologi :
11. Hematologi Analyzer
12. PT/APTT Analyzer
13. Mikroskop Binokuler
14. Timer
15. Mikropipet
16. Autoklik Lancet
17. Objeck Glass, Deck Glass dan peralatan gelas lainnya.
18. Yelow tips, Blue tips
19. Peralatan pendukung lainnya
Alat- alat Pemeriksaan lmunoserologi Analyser:
1 . Centrifuge
2. Mikropipet berbagai ukuran
3. Timer
4. Tabung-tabung reaksi dan peralatan gelas lainnya.
5. Blue tip dan yellow tip
6. Rotator
7. Pera Iatan pendukung lainnya.
8. Urinelyzer
Alat-alat untuk pemeriksaan Mikrobiologi Analyser:
1 . Mikroskop Binokuler
2. G expert
3. Bact Alert
4. Autoklaf
5. lnkubator
6. Gelas Ukur
7. Lampu spirtus
8. Kawat Ose
9. BSC
10.Objeck Glass
11 . Specimen container
12.Peralatan pendukung lainnya.
Fasilitas penunjang lain
1 . 4 (Empat) unit komputer dan printer 3 buah
2. Lemari penyimpan dokumen
3. Aiphone
4. Link Internet
5. SIM RS
6. Meja tulis
7. Meja kerja
8. Kursi
9. AC
10. Televisi
11 . Refrigerator penyimpanan reagen dan sampel
1. Dokter Spesialis Patologi Klinik Konsultan Mikrobiologi
2. Dokter spesialis Patologi Anatomi
3. ATLM (D Ill Analis)
4. Admin (S1 Semua Jurusan)
• Memiliki SIP dan STR yang masih berlaku untuk dokter spesialis patologi klinik dan patologi anatomi
• Memiliki STR dan SIK untuk ATLM
1. Dokter Patologi Klinik Konsultan Mikrobiologi (3 orang)
2. Dokter Patologi Anatomi (1 orang)
3. ATLM (27 orang)
4. ADMIN (4 orang)
1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan sesuai dengan peraturan terbaru
2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
3. Kepastian persyaratan
4. Kepastian biaya
5. SOM yang kompeten dibidangnya
Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien