Tentang Kami
dr. Rachmawati., Sp.KK.,M.Kes
Direktur RSUD Labuang Baji

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji SULSEL

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LABUANG BAJI  SULSEL adalah salah satu rumah sakit pemerintah daerah  tertua  di Sulawesi Selatan yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1938 dan berkedudukan di Jl. Ratulangi 81 Makassar, Sulawesi Selatan.

RSUD Labuang Baji SULSEL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan yang  bertipe B dan berkomitmen menjadi rumah sakit dengan layanan unggulan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia bagian timur dan Indonesia secara luas.  

Direktur RSUD Labuang Baji saat ini adalah dr Rachmawati Syahrir., Sp.KK., M.Kes. Beliau sampai sekarang mengawal pelaksanakan Visi dan misi RSUD Labuang Baji

Visi RSUD Labuang Baji

” Menjadi Rumah sakit Unggulan Provinsi yang Inovatif dan Kompetitif Tahun 2023″

Misi RSUD Labuang Baji

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang Lingkup Kegiatan RSUD Labuang Baji tertuang yang tertuang dalam Pergub 24 Tahun 2009 tentang Pokok, Fungsi,dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan yakni;  Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh direktur yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan dibidang penyelenggara upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan dan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penelitian berdasarkan asas desentralisasi, dokonsentrasi dan tugas pembantu.

Maksud & Tujuan Rencana Strategis

Rencana Strategis Perubahan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 disusun dengan maksud; untuk menjabarkan visi dan misi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan (RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023), terutama yang terkait dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan bidang urusan pelayanan Kesehatan dalam menentukan strategi, kebijakan, program,dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RSUD Labuang baji Provinsi Sulawesi Selatan.

Tujuan; disusunnya Rencana Strategis Perubahan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 adalah memberikan pedoman dan acuan kerja resmi bagi seluruh pihak terkait dalam upaya pembangunan Bidang Pelayanan Kesehatan dalam menentukan prioritas program dan rencana aksi (kegiatan) tahunan untuk memudahkan pencapaian tujuan yang termuat dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 melalui kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun secara terukur dan terarah dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Struktur Organisasi

Penghargaan RSUD Labuang Baji

Rencana Kerja Tahun 2022

Laporan LAKIP 2023

Laporan PPID 2022

Rencana Kerja Tahun 2023

Laporan LHKPN 2023

Organisasi & Tata Kerja RSUD Labuang Baji

DPA SKPD TA 2023

Laporan Keuangan RSUD Labuang Baji 2022

Sejarah

RSUD LABUANG BAJI  PROV.  SULSEL. Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji didirikan oleh Zending Gereja Geroformat Surabaya, Malang dan Semarang sebagai Rumah Sakit Zending, yangdiresmikan pada tanggal 12 Juni 1938 dengan kapasitas 25 buah tempat tidur.

Tahun 1946-1948 Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji mendapat bantuan dari Pemerintah Indonesia Timur (NIT), dengan merehabilitasi gedung-gedung yang hancur akibat perang, dan digunakan untuk penampungan korban akibat perang tersebut.

Pada tahun 1949-1951, Zending mendirikan bangunan permanen, sehingga kapasitas tempat tidur menjadi 170 buah. Pada tahun 1952-1955, oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Makassar diberikan tambahan beberapa bangunan ruangan sehingga kapasitas tempat tidur menjadi 190 buah.

Sejak tahun 1955 Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji dibiayai oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Pada tahun 1960 oleh Zending, Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat   I   Sulawesi  Selatan dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Dati I Sulawesi Selatan dengan klasifikasi Rumah Sakit Kelas C.

Terhitung mulai tanggal 16 Januari 1996 melalui Peraturan Daerah Provinsi Dati I Sulawesi Selatan Nomor. : 2 Tahun 1996 kelas Rumah Sakit ditingkatkan dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan. Peraturan Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Agustus 1996.

Untuk struktur kelas B non pendidikan tersebut Direktur sebagai Pimpinan Rumah Sakit dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 13 Juni 1998, sedang personalia yang mengisi struktur tersebut dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 12 Maret 1999.

Foto Sejarah