Standar Pelayanan Rawat Jalan

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/011B/LB-02/Umum tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Jalan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan

Persyaratan

1. Pasien umum baru/lama:
     • Melampirkan KTP/SIM
2. Peserta BPJS baru:
     • Surat rujukan online fasilitas kesehatan tingkat pertama
     • KTP atau Kartu BPJS asli dan aktif
3. Peserta BPJS kontrol :
    • Kartu kontrol
    • KTP atau Kartu BPJS asli dan aktif

Sistem Mekanisme dan prosedur

1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran/mendaftar online.
2. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu sesuai Poliklinik Tujuan
3. Perawat menerima pasien sesuai kepesertaan: (Pasien umum, pasien BPJS, asuransi, dll)
4. Perawat melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formular pengkajian pasien rawat jalan
5. Dokter spesialis melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formular pengkajian pasien rawat jalan
6. Pasien akan dilayani, diperiksa dan diberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien
7. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka akan diberikan pengantar ke radiologi/laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang akan dibawa kembali poliklinik
8. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter ada indikasi untuk rawat inap, pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat inap untuk dilakukan pendaftaran, serta penyelesaian administrasi rawat jalan
9. Jika pasien dalam kondisi baik, setelah pemeriksaan, dokter memberikan resep untuk dibawa ke apotik dan akan memberikan surat kontrol untuk selanjutnya apabila diperlukan
10. Selanjutnya penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
11. Pasien pulang

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu tanggap pelayanan rawat jalan ≤60 menit dilayani  setelah pasien mendapat nomor registrasi di loket pendaftaran sampai pasien dilayani dokter

Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan

1. Konsultasi
2. Pemeriksaan Fisik
3. Tindakan dan penanganan sesuai diagnosis/penyakit

Sarana dan Prasarana

Sarana :
1.Mesin antrian
2.Komputer
3.Printer
4.UPS tiap computer
5.Pulpen
6.EKG
7.Treadmeall
8.Echocardiografi
9.TMS
10.Endoscopy
11.EEG
12.EMG
13.USG musculoskeletal
14.Timbangan
15.ESWL
16.Dental Unit
17.Fibroscan
18.Proyektor
19.Tonometri NCT
20.Refraktor meter
21.Bio metri
22.USG mata
23.Trial lens
24.Slit lamp
25.Loop
26.Tensi digital
27.Ligh Curing
28.Scaler
29.Endo motor
30.Endoscopy THT
31.Pure Tone Audiometri
31.Lampu sorot

Prasarana :
1.Jaringan LAN
2.SIMRS
3.Aplikasi sidik jari BPJS
4.Aplikasi mobile JKN ( Pendaftaran pasien BPJS )
5.Aplikasi VIDA ( Pendaftaran online pasien umum/asuransi
lainnya )

Komposisi Pelaksana
  1. Dokter Sub spesialis
  2. Dokter spesialis
  3. Dokter umum
  4.  Perawat (memiliki SIP dan STR yang masih berlaku)
  5. Bidan (memiliki SIP dan STR yang masih berlaku)
Pengawasan Internal
  1. Supervisi dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala Instalasi bersama dengan Kepala ruangan
  2. Laporan bulanan
  3. Laporan harian
  4. Laporan tahunan
Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana
  1. Dokter spesialis bedah 2 orang
  2. Dokter spesialis anastesi 3 orang
  3. Dokter spesialis bedah digestive 2 orang
  4. Dokter spesialis ortopedi 2 orang
  5. Dokter spesialis BTKV 2 orang
  6. Dokter spesialis bedah saraf 1 orang
  7. Dokter spesialis mata 1 orang
  8. Dokter spesialis bedah anak 1 orang
  9. Dokter spesialis THT 4 orang
  10. Dokter spesialis obgyn 4 orang
  11. Dokter spesialis onkologi 2 orang
  12. Dokter spesialis urologi 1 orang
  13. Perawat bedah 19 orang
  14. Administrasi 1 orang
  15. Penata anastesi 3 orang
  16. Perawat anastesi 6 orang
Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit