SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/011B/LB-02/Umum tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Jalan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan
1. Pasien umum baru/lama:
• Melampirkan KTP/SIM
2. Peserta BPJS baru:
• Surat rujukan online fasilitas kesehatan tingkat pertama
• KTP atau Kartu BPJS asli dan aktif
3. Peserta BPJS kontrol :
• Kartu kontrol
• KTP atau Kartu BPJS asli dan aktif
1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran/mendaftar online.
2. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu sesuai Poliklinik Tujuan
3. Perawat menerima pasien sesuai kepesertaan: (Pasien umum, pasien BPJS, asuransi, dll)
4. Perawat melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formular pengkajian pasien rawat jalan
5. Dokter spesialis melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formular pengkajian pasien rawat jalan
6. Pasien akan dilayani, diperiksa dan diberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien
7. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang maka akan diberikan pengantar ke radiologi/laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang akan dibawa kembali poliklinik
8. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter ada indikasi untuk rawat inap, pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat inap untuk dilakukan pendaftaran, serta penyelesaian administrasi rawat jalan
9. Jika pasien dalam kondisi baik, setelah pemeriksaan, dokter memberikan resep untuk dibawa ke apotik dan akan memberikan surat kontrol untuk selanjutnya apabila diperlukan
10. Selanjutnya penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
11. Pasien pulang
Waktu tanggap pelayanan rawat jalan ≤60 menit dilayani setelah pasien mendapat nomor registrasi di loket pendaftaran sampai pasien dilayani dokter
Mengacu pada :
1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).
1. Konsultasi
2. Pemeriksaan Fisik
3. Tindakan dan penanganan sesuai diagnosis/penyakit
Sarana :
1.Mesin antrian
2.Komputer
3.Printer
4.UPS tiap computer
5.Pulpen
6.EKG
7.Treadmeall
8.Echocardiografi
9.TMS
10.Endoscopy
11.EEG
12.EMG
13.USG musculoskeletal
14.Timbangan
15.ESWL
16.Dental Unit
17.Fibroscan
18.Proyektor
19.Tonometri NCT
20.Refraktor meter
21.Bio metri
22.USG mata
23.Trial lens
24.Slit lamp
25.Loop
26.Tensi digital
27.Ligh Curing
28.Scaler
29.Endo motor
30.Endoscopy THT
31.Pure Tone Audiometri
31.Lampu sorot
Prasarana :
1.Jaringan LAN
2.SIMRS
3.Aplikasi sidik jari BPJS
4.Aplikasi mobile JKN ( Pendaftaran pasien BPJS )
5.Aplikasi VIDA ( Pendaftaran online pasien umum/asuransi
lainnya )
Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien