Keputusan Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 373/LB-01/KEP-DIR/IX/2022 tanggal 30 September 2022 Tentang SK Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Rawat Intensif
Pasien dari IGD/ruang perawatan/kamar operasi BPJS, Umum, Jasa Raharja, Asuransi lainnya dan tagihan lainnya Pasien dengan indikasi kriteria masuk rawat intensif:
1. Prioritas I
Merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti dukungan/bantuan ventilasi mekanis, infus obat obat nasoaktif kontinyu dan lainnya. Contoh: pasien syok, sepsis, DSS, gagal nafas, stroke
2. Prioritas II
Memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU. Jenis pasien ini berisiko sehingga memerlukan terapiintensif segera. Contoh: pasien penyakit dasar jantung dengan hemodinamik stabil, pasien dengan gangguan nafas/paru yang kemungkinan
menggunakan alat bantu nafas atau pascapembedahan mayor/sc dengan komplikasi yang
menggunakan pemantauan ketat
3. Prioritas III
Kelompok ini merupakan pasien kritis dan tidak stabil dimana status kesehatan penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya baik masing masing atau kombinasinya sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan atau mendapat manfaat dari terapi di ICU/NICU. Contoh : pasien dengan keganasan metastatik disertai penyakit penyulit infeksi, pericardial tamponade atau sumbatan jalan nafas akut
1. Pendaftaran
2. Petugas mengantar ke ruang rawat intensif
3. Petugas timbang terima
4. Asuhan medis dan Keperawatan
5. Pindah ruang rawat/Rujuk/Pulang
Keterangan :
1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien.
Aspek Prioritas pasien meliputi:
a. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alatbantu/memerlukan terapi intensif & titrasi.
b. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terusmenerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal
c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis
3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU.
4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU.
Pengurusan administrasi pasien meliputi:
a. Pasien Pulang
• Pulang atas permintaan sendiri
b. Pasien rawat inap di bangsal. Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu:
• Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek.
• Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada
• Pasien kronis yang tidak ada manfaatnyaditerapi secara intensif
c. Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya
Waktu tanggap pasien gagal nafas : < 5 menit
Visite dokter anastesi : jam 08.00 – 14.00 wita
Waktu observasi pasien oleh perawat : 1 X 24 jam
Mengacu pada :
1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).
1. Pelayanan resusitasi jantung paru
2. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator
3. Pelayanan terapi Oksigen
4. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus,
5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral
6. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat
dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik.
7. Pelayanan fisioterapi dada
8. Pelayanan terapi trombolitik
Sarana :
1. Bed 40 meliputi ICU : 11 bed, HCU: 6 bed, CVCU: 8 bed, NICU: 12 bed, PICU: 3 bed
2. Ruang Isolasi ICU; 2 CVCU: 2
3. Kamar mandi
4. Pantry
5. Gudang alat
6. Ruang ganti perawat
7. Ruang Dokter
8. Lemari linen
9. Ruang tunggu
10. Toilet
Prasarana :
1. Ventilator
2. Alat hisap lendir
3. Alat monitor vena sentral
4. Alat monitor tekanan darah, ECG, saturasi oksigen
5. Suhu/thermometer
6. Defibrillator
7. Alat pengatur suhu pasien
8. Pompa infus
9. Pompa syring
10. Alat portable untuk transportasi
11. Lampu untuk Tindakan
PERALATAN LINEN PASIEN
PERALATAN RUMAH TANGGA
FORM PENCATATAN DAN PELAPORAN
PERALATAN KESELAMATAN DIRI
1. Kepala Instalasi
2. Kepala Ruangan
3. Koordinator Mutu dan Keselamatan Pasien
1. Kepala Instalasi : – ICU : 1, – CVCU : 1, NICU: 1
2. Kepala Ruangan : ICU: 1, HCU: 1, CVCU: 1, NICU: 1, PICU
3. Penanggung jawab shift: 5
4. Perawat Pelaksana ICU, CVCU, HCU, NICU, PICU :66
5. Cleaning service: 5
Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien