Standar Pelayanan Instalasi Gizi

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 800/069/LB-02/UMUM.1/II/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Kebijakan Pelayanan Gizi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan

Persyaratan

Pelayanan gizi di RSUD Labuang Baji diberikan terhadap pasien yang menjalani rawat inap

Sistem Mekanisme dan prosedur
  1. Pelayanan gizi rawat inap merupakan pelayanan gizi yang dimulai dari proses pengkajian gizi, intervensi gizi meliputi perencanaan, penyediaan makanan, penyuluhan/edukasi dan konseling gizi serta monitoring dan evaluasi gizi
  2. Mekanisme pelayanan gizi rawat inap melalui tahapan skrining atau penapisin gizi yang dilakukan oleh perawat selanjutnya proses asuhan gizi terstandar yang terdiri atas kegiatan : Assesment/ pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi
  3. Penyelenggaraan makanan meliputi kegiatan: perencanaan menu, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan bahan makanan, persiapan dan pengolah makanan, distribusi makanan, penyajian makanan selanjutnya pelayanan makan pasien
Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan gizi meliputi :
a. Makanan pagi : pukul 07.30 – 08.30
b. Pelayanan snack pasien : pukul 10.00 – 11.00
c. Pelayanan makanan siang : pukul 12.00 – 13.00 d. Pelayanan makanan malam: 17.30- 18.30
e. Pelayanan asuhan gizi rawat inap: 45 menit

Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan
  1. Pelayanan makan pasien
  2. Penentuan status gizi
  3. Pemberian konsultasi diet
Sarana dan Prasarana
  1. Ruang instalasi Gizi yang terdiri dari ruang penerimaan dan persiapan bahan makanan
  2. Ruang persiapan susu
  3. Ruang distribusi
  4. Ruang pengolahan belum dilengkapi alat penghisap lemak/minyak
  5. Ruang penyimpanan bahan makanan kering yang dilengkapi dengan AC
  6. Ruang penyimpanan bahan makanan basah yang dilengkapi dengan chiller dan jetcold
  7. Ruang penyimpanan peralatan
  8. Ruang pencucian peralatan belum dilengkapi water heater
  9. Ruang fasilitas pegawai
  10. Ruang perkantoran
  11. lnstalasi Gizi (Ruang kepala instalasi dan staf, locker, kamar mandi dan WC)
Komposisi Pelaksana
  1. Pelayanan Gizi Rawat lnap:
    • S1 Gizi dengan SIP dan STR yang masih berlaku
  2.  Sarjana gizi
  3. Untuk pelayanan gizi dan administrasi S1/DIII Gizi
  4. Bagian pengolahan dan pramusaji SMA/Sederajat

Pengawasan Internal
  1. Supervisi dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala Instalasi bersama dengan Kepala ruangan
  2. Laporan bulanan
  3. Laporan harian
  4. Laporan tahunan
Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana
  1. Petugas pelayanan gizi rawat inap minimal 9 orang
  2.  Petugas penginput data 1 orang
  3.  Petugas administrasi/Gudang 2 orang
  4. Petugas pengolah makanan dan persiapan bahan makanan, minimal 18 orang (3 shift)
  5. Tenaga pramusaji minimal 9 orang (2 shift)

Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
    Kepastian biaya
  4. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit