Standar Pelayanan Bedah Sentral

Dasar Hukum

SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 318/LB.02/Umum1/VIII/2022 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Bedah

Persyaratan
  1. Surat jaminan perawatan (BPJS, BPJS PBI, Jasa Raharja, IOM) kecuali pasien umum
  2. Informed Consent anastesi dan bedah
  3. Instruksi operasi dalam aplikasi SIMRS
Sistem Mekanisme dan prosedur
  1. Pasien dibawa dari rawat jalan/rawat inap/ IGD oleh perawat
  2. Serah terima pasien dari perawat ruangan ke perawat IBS disertai berkas rekam medik yang sudah terisi lengkap
  3. Pasien dibawa ke ruang tindakan operasi
  4.  Dokter melakukan tindakan operasi setelah pembiusan
  5. Pasien setelah tindakan operasi dibawa ke ruang pemulihan atau keruang ICU untuk di observasi
  6. Setelah pasien dalam kondisi stabil, pasien dijemput oleh perawat rawat inap
Jangka Waktu Pelayanan
  1. Operasi elektif : < 24 jam
  2. Operasi cito : < 30 menit
Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan
  1. Operasi bedah minor
  2. Operasi bedah mayor
  3. Layanan anastesi
Sarana dan Prasarana
  1. Ruang tunggu
  2.  Ruang persiapan
  3. Ruang operasi 1-7
  4. Ruang alat
  5.  Ruang administrasi
  6. Ruang spoelhock
  7. Pantry
  8. Computer
  9. Mebeller
  10. Alat kesehatan antara lain :
    a. Meja operasi
    b. Lampu operasi
    c. Meja mayo
    d. C arm
    e. Mesin phaco
    f. Mikroskop
    g. Endourologi set
    h. Laparaskopi
    i. Instrumen set
    j. CUSA
    k. Elektrocouter
    l. Suction pump
Komposisi Pelaksana
  1. Dokter spesialis
  2. Dokter sub spesialis
  3. Dokter gigi subspesialis
  4. Perawat bedah
  5. Perawat/penata anastesi (memiliki SIP dan STR yang
    masih berlaku)

Pengawasan Internal
  1. Supervisi dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala Instalasi bersama dengan Kepala ruangan
  2. Laporan bulanan
  3. Laporan harian
  4. Laporan tahunan
Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana
  1. Dokter spesialis bedah 2 orang
  2. Dokter spesialis anastesi 3 orang
  3. Dokter spesialis bedah digestive 2 orang
  4. Dokter spesialis ortopedi 2 orang
  5. Dokter spesialis BTKV 2 orang
  6. Dokter spesialis bedah saraf 1 orang
  7. Dokter spesialis mata 1 orang
  8. Dokter spesialis bedah anak 1 orang
  9. Dokter spesialis THT 4 orang
  10. Dokter spesialis obgyn 4 orang
  11. Dokter spesialis onkologi 2 orang
  12. Dokter spesialis urologi 1 orang
  13. Perawat bedah 19 orang
  14. Administrasi 1 orang
  15. Penata anastesi 3 orang
  16. Perawat anastesi 6 orang
Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit