Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 000.004a/LB-02/UMUM-1/I/2023 tanggal 5 Januari 2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis di RSUD Labuang Baji

Persyaratan

Pasien Baru :
1. Kartu Identitas/ KTP
2. Kartu BPJS/ Inhealth (bagi peserta bpjs dan asuransi)
3. Surat rujukan untuk peserta dengan jaminan BPJS/ Asuransi (Klinik/ Puskesmas/ Rumah Sakit/ Tipe C)

Pasien Lama :
1. Surat kontrol dari poliklinik
2. Kartu BPJS/ Inhealth (bagi peserta bpjs dan asuransi)

Pasien Penunjang :
1. Kartu identitas/ KTP
2. Pengantar pemeriksaan penunjang dari rumah sakit perujuk

Sistem Mekanisme dan prosedur

Pasien Baru :
1. Security mengarahkan pasien mengambil nomer antrian pendaftaran
2. Petugas pendaftaran memanggil pasien berdasarkan nomer antriannya
3. Petugas meminta kartu identitas/ KTP, kartu BPJS/ Inhelath (untuk pasien dengan jaminan), serta surat rujukan dari faskes perujuk
4. Petugas mengisi lengkap data sosial pasien
5. Petugas mendaftarkan pasien sesuai klinik yang ingin dituju
6. Petugas melakukan validasi sidik jari untuk pasien jaminan bpjs
7. Petugas mencetak nomer antrian poliklinik dan lembar jaminan untuk pasien dengan jaminan asuransi

Pasien Lama :
1.Security mengarahkan pasien mengambil antrian di anjungan pendaftaran mandiri
2. Petugas anjungan pendaftaran meminta surat kontrol dari klinik maupun rawat inap
3. Untuk pasien BPJS dan umum setelah melakukan pengambilan antrian ke klinik bisa langsung ke klinik yang ingin dituju
4. Untuk pasien dengan asuransi inhealth setelah mengambil antrian, menunggu petugas di counter pendaftaran memanggil nomer antrian pasien
5. Petugas mencetakkan SJP pasien sesuai klinik yang ingin dituju

Pasien Penunjang :
1. Petugas meminta Kartu Identitas/ KTP
2. Petugas meminta pengantar pemeriksaan dari rumah sakit perujuk pasien
3. Petugas mengisi lengkap data pasien untuk pasien baru
4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai unit layanan pemeriksaan yang dituju
5. Petugas mencetak lembar registrasi pasien

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu tanggap pendaftaran rawat jalan ≤10 menit

Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan

1. Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
2. Pelayanan Pendaftaran Pasien Penunjang (Laboartorium dan Radiologi)

Sarana dan Prasarana

Sarana :
1. Komputer
2. Printer Dotmatrix
3. Print Termal
4. UPS tiap computer
5. Kertas Termal
8. Kertas 4 Ply
9. Finger Spot
10. Barcode cek in MJKN (untuk pasien bpjs)

Prasarana :
1. Jaringan Internet
2. SIMRS
3. Aplikasi Sidik Jari BPJS
4. Aplikasi Vclaim untuk pasien BPJS
5. Aplikasi Pelkes untuk pasien Inhealth

Komposisi Pelaksana

Petugas Registrasi :
1. SMA = 1 Orang
2. S1 = 3 Orang

Pengawasan Internal

1.Supervisi dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala instalasi
2. Laporan SPM Rawat Jalan

Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana

Petugas Registrasi Rawat Jalan 4 Orang

Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit