Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap & IGD

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 000.004a/LB-02/UMUM-1/l/2023 tanggal 5 Januari
2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan lnstalasi Rekam Medis di RSUD Labuanq Baji.

Persyaratan

Pasien Instalasi Gawat Darurat :
1. Kartu Identitas / KTP
2. Kartu BPJS/ Kartu Inhealth (Bagi Peserta BPJS dan Asuransi)
3. Pengantar Instalasi Gawat Darurat

Pasien Rawat Inap : Pengantar Rawat Inap baik dari IGD, IGD Ponek dan Poliklinik.

Pasien Penunjang :
1. Kartu identitas/ KTP
2.  Pengantar pemeriksaan penunjang dari rumah sakit perujuk

Sistem Mekanisme dan prosedur

Pasien Instalasi Gawat Darurat :
1. Petugas meminta Kartu Identitas/ KTP dan Kartu BPJS/ Inhealt (untuk pasien BPJS/ Inhealth).
2. Petugas mengisi lengkap data pasien untuk pasien baru
3. Petugas mendaftarkan pasien sesuai unit layanan yang ingin dituju
4. Petugas mencetak gelang pasien berdasarkan jenis kelamin
5. Petugas mencetakkan lembar registrasi dan jaminan BPJS/ Inhealth untuk pasien BPJS dan Inhealth.

Pasien Rawat Inap :
1. Petugas meminta pengantar rawat inap dari IGD / Poliklinik
2. Petugas menelpon ruangan untuk ketersediaan tempat tidur pasien
3. Petugas menyiapkan berkas rekam medis rawat inap pasien dan mengisi sesuai kewenangannya
4. Petugas menjelaskan tata tertib dan hak kewajiban pasien
5. Petugas meminta keluarga pasien untuk menandatangani general consent apabila telah memahami tata tertib dan hak kewajiban
6. Petugas meregistrasi rawat inap pasien berdasarkan ruangan tempat pasien di rawat
7. Petugas melakukan validasi pasien dengan finger app (untuk pasien BPJS)
8. Petugas mencetakkan lembar registrasi rawat inap dan jaminan BPJS/ Inhealth untuk pasien BPJS dan Inhealth
9. Petugas meminta KTP pasien/ Keluarga untuk ditukar dengan kartu jaga pasie

Pasien Penunjang :
1. Petugas meminta Kartu Identitas/ KTP
2. Petugas meminta pengantar pemeriksaan dari rumah sakit perujuk pasien
3. Petugas mengisi lengkap data pasien untuk pasien baru
4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai unit layanan pemeriksaan yang dituju
5. Petugas mencetak lembar registrasi pasien

Jangka Waktu Pelayanan

1. (15 – 30) Menit Untuk Rawat Inap
2. (5 – 10) Menit Untuk Instalasi Gawat Darurat

Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan

1. Pelayanan Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat
2. Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap
3. Pelayanan Pendaftaran Penunjang

Sarana dan Prasarana

Sarana :
1. Komputer
2. Printer Dotmatrix
3. Print Gelang Pasien
4. UPS tiap computer
5. Strapler Kecil
6. Punchhole
7. Pulpen
8. Kertas 4 Ply
9. Finger Spot

Prasarana :
1. Jaringan Internet
2. SIMRS
3. Aplikasi Sidik Jari BPJS
4. Aplikasi Vclaim untuk pasien BPJS
5. Aplikasi Pelkes untuk pasien Inhealth

Komposisi Pelaksana

Petugas Registrasi :
1. SMA = 4 Orang
2. D3 = 1 Orang
3. S1 = 3 Orang

Pengawasan Internal

1.Supervisi dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala instalasi
2. Laporan SPM Rawat Inap Bulanan

Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana

Petugas Registrasi IGD dan Rawat Inap 8 Orang

Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit