SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/011 B/LB-02/Umum tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan lnstalasi Rawat Jalan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan
A. Pasien Rawat Jalan
1. Pasien datang ke ruang HD (sesuai jadwal)
2. Pasien melakukan finger print
3. Petugas administrasi HD mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran
4. Pemeriksaan dokter
5. Melakukan asesmen
6. Pelaksanaan tindakan HD
7. Pemeriksaan laboratorium rutin 3 (tiga) bulan sekali
8. Penyelesaian administrasi
9. Pasien pulang/dirawat/dirujuk
B. Pasien Rawat lnap
1. Ada instruksi dari dokter DPJP ruangan untuk dilakukan tindakan hemodialisa
2. Pasien dikonsulkan ke dokter KGH setelah mendapat persetujuan HD/ACC, periksa laboratorium anti HCV, HBSag, HIV dan konsul ke dokter BTKV untuk pemasangan akses vaskuler
3. Hasil laboratorium sudah ada dan akses vascular sudah terpasang, perawat rawat inap melapor ke ruang HD
4. Bagian administrasi ruang HD menjadwalkan kapan tindakan HD dialksanakan
5. Perawat rawat inap mengantar pasien ke ruang HD
6. perawat HD melakukan tindakan sesuai instruksi/ peresepan dokter
7. perawat HD menginput pemakaian BHP ke SIM-RS
8. penyelesaian administrasi tindakan HD include dengan rawat inap
9. setelah tindakan HD selesai, perawat rawat inap menjemput pasien dari ruang HD kembali ke rawat inap
10. Semua pasien dengan tindakan HD lebih dari 2x/minggu ada persetujuan dari dokter KGH
1. Waktu tunggu pasien regular : >30 menit
2. Untuk pasien cito : >15 menit
Mengacu pada :
1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).
Pelayanan hemodialisa
A. Sarana:
1. Tempat tidur pasien
2. Kursi roda
3. Timbangan berat badan
4. Tensimeter
5. Stetoskop
6. Thermometer
7. Tabung oksigen
8. Kanula oksigen
9. Troly emergency
10. EKG
11. Monitor
12. Oksimeter
13. Troly tindakan
14. Troly 02
15. 02 transfer
16. Peralatan rumah tangga
17. Peralatan linen pasien
18. Peralatan keselamatan kerja
19. Peralatan pengelolaan air untuk dialysis sesuai standar AAMI
20. Peralatan pemadam kebakaran
21. Peralatan komunikasi internal
22. Peralatan untuk perkantoran
23. Peralatan untuk mengelolah limbah dan sampah
B. Prasarana
1. Mesin HD
2. Ruang administrasi
3. Ruang tunggu pasien
4. Ruang pemeriksaan dokter
5. Ruang perawat/nurse station
6. Ruang penyimpanan obat
7. Ruang tindakan HD terdiri dari:
• Reaktif
• Non reaktif
8. Toilet terdiri dari toilet pasien, penjaga pasien dan petugas
9. Ruang pengelolaan air (water treatment)
10. Ruang BHP
1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan sesuai dengan peraturan terbaru
2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
3. Kepastian persyaratan
4. Kepastian biaya
5. SOM yang kompeten dibidangnya
Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur keselamatan pasien