Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik (Fisioterapi)

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/098/LB.01/III/20222 tentang Pedoman Pelayanan
Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji

Persyaratan

1. Pasien Umum Baru/Lama :
    • Melampirkan KTP/SIM
2. Peserta BPJS Baru :
    • Surat rujukan online fasilitas kesehatan Tingkat
Pertama
    • Kartu BPJS asli dan aktif
3. Peserta BPJS Kontrol :
    • Kartu Kontrol fisioterapi
    • Kartu BPJS asli dan aktif

Sistem Mekanisme dan prosedur

A. Rawat Jalan
1. Menuju ke bagian administrasi pelayanan dengan memperlihatkan surat pengantar atau berkas rekam medik pasien
2. Menunggu pemanggilan pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi) sesuai urutan jam kedatangan
3. Setelah nama dipanggil, selanjutnya masuk ke ruangan pelayanan sesuai arahan petugas serta menandatangani berkas pelayanan administrasi
4. Memberikan jawaban yang benar terhadap pertanyaan yang diajukan oleh petugas fisioterapi berkaitan dengan penyakit yang diderita
5. Memberikan persetujuan pelayanan setelah dijelaskan jenis tindakan/intervensi fisioterapi yang akan diberikan oleh petugas fisioterapi mulai anamnesis sampai intervensi fisioterapi sesuai dengan diagnose pasien
6. Pelaksanaan tindakan pada pasien baru dan pasien kunjungan ulang baik konsul atau tanpa konsul
7. Pasien diberikan kartu kontrol untuk kunjungan selanjutnya
8. Pasien pulang

B. Rawat Inap
1. Dokter rehabilitasi medik menjawab konsul dari DPJP, dokter rehab medik melakukan pemeriksaan terhadap pasien
2. Fisioterapis melakukan anamnesis s/d intervensi terhadap pasien
3. Penyelesaian administrasi
4. Evaluasi dokter rehabilitasi medik dan evaluasi fisioterapi

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu tanggap pelayanan di instalasi rehabilitasi medik (fisioterapi) berkisar antara 30-40 menit/pasien untuk satu diagnosa

Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan

1. Pelayanan rehabilitasi medik
2. Pelayanan fisioterapi
3. Fisioterapi musculoskeletal (orthopedi, cedera olahraga)
4. Fisioterapi neuromuscular (neuro)
5. Fisioterapi pediatri (gangguan tumbuh kembang anak)
6. Fisioterapi kardiovaskulopulmonal (jantung, paru, dan intensive care)
7. Fisioterapi geriatric

Sarana dan Prasarana

1. Ruang ber AC, meja, kursi tunggu pasien
2. Meja administrasi dan penyimpanan rekam medik
3. Komputer dengan akses internet, printer, pesawat telepon
4. Ruang pemeriksaan dan ruang tindakan/intervensi
5. Ruang exercise
6. Peralatan fisioterapi (actino,electrotherapy)
7. Ruang staf
8. Toilet

Komposisi Pelaksana

1. Dokter spesialis rehab medik
2. Tenaga fisioterapis (terampil dan ahli)
    • Memiliki SIP dan STR yang masih berlaku

Pengawasan Internal
  1. Supervisi dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini Kepala Instalasi bersama dengan Kepala ruangan
  2. Laporan bulanan
  3. Laporan harian
  4. Laporan tahunan
Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana

1. Dokter spesialis rehab medik (1 orang)
2. Fisioterapis (8 orang)

Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit