Standar Pelayanan Radiologi

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 115/LB-02/Yanmed.1/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan

Persyaratan

1. Rawat Jalan:
a. Pasien Umum/Asuransi : Permintaan foto dari DPJP yang sudah distempel LUNAS
b. Pasien BPJS
    • Permintaan foto dari DPJP
    • Lembar registrasi
2. Rawat inap : Permintaan dari ruangan (MR 10)

Sistem Mekanisme dan prosedur

A. Pasien rawat inap
1. Dokter mengirim dari RSUD dengan mengisi formular permintaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formular permintaan pemeriksaan radiologi
2. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa formular permintaan pemeriksaan radiologi disertai status pasien

B. Pasien rawat jalan
DPJP yang mengirim pasien mengisi formular permintaan pemeriksaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formular permintaan pemeriksaan radiologi

C. Pasien rawat inap RS lain
1. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Labuang Baji
2. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa rujukan

D. Pasien rawat jalan RS/Poliklinik luar
1. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Labuang Baji
2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa rujukan

E. Pasien rawat inap untuk pemeriksaan yang memerlukan persiapan
1. Dokter pengirim membawa surat rujukan yang ditujukan ke radiologi
2. Perawat mendaftarkan pasien ke radiologi untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu tunggu radiologi
a. Pendaftaran di loket radiologi sampai hasil foto diterima pasien memerlukan waktu 1-3 jam
b. Pasien CITO memerlukan waktu maksimal 1 jam

Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan

1. Foto polos : Thorax, BNO, Pelvis, extremitas atas dan bawah, columnavertebra, skull, mastoid Waters, mandibula, tempora mandibular joint, basis cranii, chest, bone survey

2. Foto kontras : IVP, Colon in loop, OMD (Oesophagus lambung) duodenum

3. CT Scan tanpa kontras :  CT Kepala, CT Cervical, CT Thorax, CT Abdomen, CT Scan Extremitas, CT Scan Spine ( Tulang Belakang), CT. Calcium score

4. Foto kontras CT Scan : CT Kepala, CT Abdomen, CT Urologi, CT Thorax

5. Ultrasonografi (USG) : abdomen atas, abdomen bawah gynecologi, obstetric, payudara, thyroid

6. MRI (Magnetic Resonance Imaging)
    • MRI tanpa kontras : MRI Kepala, MRI cervical, MRI Lower abdomen, MRI Lumbal, MRI Pelvis, MRI Servicu Thoracal, MRI Thoracal, MRI Thoraco Lumbal, MRI Total spine, MRI upper abdomen, MRI Extremitas atas dan bawah
MRI dengan kontras : MRI Kepala, MRI lower abdomen, MRI Pelvis, MRI service Thoncal, MRI soft tissue, MRI Thoraco Lumbal, MRI total spine, MRI upper abdomen

7. Dental periapical

Sarana dan Prasarana

Ruang instalasi radiologi memiliki fasilitas :

a. Alat X-ray stationer (CR)
b. Alat X-ray DRF (Celling System)
c. Alat Dental periapical
d. Alat CT SCAN 16 Slice
e. Alat CT SCAN 128 Slice
f. Alat MRI
g. Alat Mammografi
h. Cathlab (Katerisasi Jantung)
i. Mobile Unit
j. USG (Ultrasonografi)

Komposisi Pelaksana

1. Dokter spesialis radiologi
2. Radiografer
3. Fisikawan medik
4. Administrasi
5. Perawat Radiologi
     • Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku (untuk dokter spesialis)
    • Memiliki STR dan SIK untuk radiographer dan fisikawan medik

Pengawasan Internal

1. Kegiatan validasi metode test (kalibrasi alat)
2. Uji kesesuaian alat
3. Pemeliharaan alat-alat radiologi
4. Pengawasan harian hasil pemeriksaan radiologi
5. Laporan evaluasi dosis personal (TLD)
6. Evaluasi tindakan koreksi cepat (reject analysis)

Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana

1. Dokter Spesialis Radiologi (3 orang)
2. Radiografer (13 orang)
3. Fisikawan medik (1 orang)
4. Administrasi (1 orang)
5. Perawat Radiologi (1 orang)

Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit