SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/183.a/LB-01/Yanmed.1Nl/2022 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Kefarmasian RSUD Labuanq Bajj Provinsi Sulawesi Selatan
A. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
1. Dokter menginput resep obat pada SIM-RS
2. Petugas farmasi mengecek resep obat pada SIM-RS
3. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetif resep :
4. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien
5. Petugas menyerahkan obat disertai Pemberian lnformasi Obat (PIO) dan atau konseling obat
B. Alur Pelayanan Farmasi Rawat lnap
C. Alur Pelayanan Farmasi Depo IRD
D. Alur Pelayanan Farmasi Depo OK
Waktu Pelayanan:
Mengacu pada :
1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).
Ruang Depo Farmasi yang memiliki fasilitas ruangan:
Ruang Depo Farmasi yang memiliki peralatan:
Apoteker
Tenaga Teknis Kefarmasian
Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien