Standar Pelayanan Kefarmasian

Dasar Hukum

SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 440/183.a/LB-01/Yanmed.1Nl/2022 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Kefarmasian RSUD Labuanq Bajj Provinsi Sulawesi Selatan

Persyaratan
  1. Pelayanan farmasi di RSUD Labuang baji, berdasarkan resep perseorangan dari dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi melalui pelayanan umum dan pelayanan jaminan asuransi dari:
    a. Rawat jalan
    b. Rawat inap
    c. lnstalasi Rawat Darurat (IRD)
    d. lnstalasi Bedah Sentral
Sistem Mekanisme dan prosedur

A. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

1. Dokter menginput resep obat pada SIM-RS
2. Petugas farmasi mengecek resep obat pada SIM-RS
3. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetif resep :

  1. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep kronis
  2. Mengkaji resep klinis
  3. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket
  4. Menyiapkan obat dan pengemasan
  5. Mengecek obat
       

4. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien
5. Petugas menyerahkan obat disertai Pemberian lnformasi Obat (PIO) dan atau konseling obat

B. Alur Pelayanan Farmasi Rawat lnap

  1. Dokter/perawat menginput resep pada SIM-RS
  2. Petugas farmasi mengecek resep obat pada SIM-RS
  3. Lakukan verifikasi resep sesuai SOP
  4. Petugas farmasi mengisi lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) dan lembar Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pasien yang telah dituliskan nama pasien, No RM, jenis kelamin, umur, ruang perawatan dan status jaminan pasien (BPJS, IOM, dan Umum)
  5. Cek perbekalan farmasi yang sudah disiapkan oleh petugas farmasi sesuai dengan Form Telaah Obat
  6. Petugas farmasi melaukan serah terima perbekalan
    farmasi yang telah disiapkan ke perawat
  7. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan
  8. Perawat memberikan obat ke pasien sesuai dosis dan waktu pemberian obat

C. Alur Pelayanan Farmasi Depo IRD

  1. Dokter menginput daftar pasien di SIM-RS yang meliputi: Nama pasien, umur pasien, jenis kelamin, asal ruangan, jenis jaminan, diagnosa, jenis tindakan, jenis anastesi, resep obat
  2. Petugas farmasi mengecek resep obat di SIM-RS
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat/BMHP sesuai resepdi SIM-RS
  4. Petugas farmasi menyerahkan obat dan BMHP dengan prinsip 7B
  5. Petugas farmasi menyelesaikan proses mutase obat BMHP di SIM-RS
  6. Petugas farmasi membuat laporan pemakaian obat dan BMHP untuk masing-masing

D. Alur Pelayanan Farmasi Depo OK

  1. Dokter menginput daftar pasien di SIM-RS yang meliputi: Nama pasien, umur pasien, jenis kelamin, asal ruangan, jenis jaminan, diagnosa, jenis tindakan, jenis anastesi, resep obat
  2. Petugas farmasi mengecek resep obat di SIM-RS
  3.  Petugas farmasi menyiapkan obat/BMHP tindakan bedah dan anestesi
  4.  Petugas farmasi menyerahkan obat/BMHP tindakan bedah dan anestesi ke perawat dengan prinsip 7B
  5.  Petugas farmasi menceklist diserahkan pada SIM-RS pemakaian obat/BMHP
  6. Petugas farmasi membuat laporan pemakaian obat dan BMHP tindakan bedah anastesi untuk masing – masing pasien
Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan:

  1. Waktu tunggu obat racikan rawat jalan : > 60 men it
  2. Waktu tunggu obat non racikan rawat jalan : > 30 men it
  3. Waktu penyediaan obat pasien pulang rawat inap : > 60 menit
  4. Waktu tunggu Pelayanan Depo Farmasi IGD dan OK: >15 menit
Biaya

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).

Produk Layanan
  1. Penerimaan obat dan BMHP yang dibutuhkan pasien sesuai diagnose dokter
  2. Pemberian informasi dan edukasi obat
  3. Pemberian konseling obat
  4. Visite ke pasien rawat inap
Sarana dan Prasarana

Ruang Depo Farmasi yang memiliki fasilitas ruangan:

  1. Front office
  2. Ruang tunggu
  3. Ruang prespirasi
  4. Ruang konseling

Ruang Depo Farmasi yang memiliki peralatan:

  1. Peralatan komputer dan system informasi 
  2. Peralatan penunjang pelayanan farmasi (timbangan, blender obat, lumpang dan stamper)
  3. Peralatan penunjang penyimpanan (AC, referigator, thermometer suhu ruangan dan lemari pendingin)
Komposisi Pelaksana

Apoteker

  1. Supervisi
  2. Pengkajian klinis
  3. Penyerahan resep
  4. Pemberian informasi obat
  5. Konseling

Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Pengkajian administratif
  2. Penyiapan Obat, Alkes
  3. dan Bahan Medis Habis Pakai
  4. Pemberian Label dan Etiket
  • Memiliki STR dan SIPA yang masih berlaku untuk apoteker
  • Memiliki STR dan SIK untuk Tenaga Teknis
    Kefarmasian

Pengawasan Internal
  1. Supervisi apoteker
  2. Laporan Bulanan lnstalasi Farmasi
  3. Kajian pelayanan kefarmasian tahunan
Layanan Pengaduan
  1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A
    Kotak saran
  2. Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com
  3. Nomor Pengaduan 0816260911
  4. Website: https//rslabuangbaji.com
  5.  Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Jumlah Pelaksana
  1. Gudang farmasi dengan jumlah tenaga
    • 3 orang apoteker
    • 1 orang tenaga teknis kefarmasian
    • 3 orang administrasi
  2. Apotek rawat jalan dengan jumlah tenaga
    • 5 orang apoteker
    • 5 orang tenaga teknis kefarmasian
  3. Depo rawat inap dengan jumlah tenaga
    • 11 orang apoteker
    • 10 orang tenaga teknis kefarmasian
  4. Depo OK dengan jumlah tenaga
    • 2 orang apoteker
  5. Depo IRD dengan jumlah tenaga
    • 5 orang apoteker
    • 3 orang tenaga teknis kefarmasian

Jaminan Pelayanan
  1. Regulasi pelayanan yang lengkap dan terintegrasi dan
    sesuai dengan peraturan terbaru
  2. Sarana dan prasarana pendukung yang memadai
  3. Kepastian persyaratan
  4. Kepastian biaya
  5. SDM yang kompeten dibidangnya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja bulanan oleh kepala instalasi/ Kabid Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  2. Evaluasi kinerja tahunan oleh Manajemen Rumah Sakit