SK Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 272/LB-01/YANMED/Vlll/2022 tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien berkesinambungan dilingkungan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan
1. Pasien umum baru/lama :
• Melampirkan KTP/KK
• Rujukan online fasilitas kesehatan lainnya
2. Peserta BPJS melampirkan :
• Kartu BPJS
• Surat rujukan online dan fasilitas kesehatan lainnya
3. Peserta IOM :
4. Peserta Mandiri Inhealth Menunjukkan kartu mandiri inhealth
4. Peserta jasa raharja
• Menunjukkan surat dari jasa raharja
1. Pasien datang di IGD, kemudian keluarga mengurus pendaftaran
2. Perawat IGD dan dokter melakukan triage diruangan dengan menerima pasien melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawat daruratan
3. Untuk pasien gawat darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi oleh dokter spesialis
4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan
distabilisasi
5. setelah pasien dinyatakan boleh keluar rumah sakit, maka keluarga pasien melakukan pengurusan administasi (pulang, ranap, rujuk balik ke faskes terkait, atau rujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi)
Mengacu pada :
1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016Tentang (INA CBGs).
Sarana
1. Ruang penerima
a. Ruang tunggu
• Ruang informasi
• Tolet
b. Ruang administrasi
• Pendaftaran pasien baru/rawat
• Rekam medis
c. Ruangan triase
2. Ruangan tindakan
a. Ruangan resusitasi
b. Ruangan tindakan
• Bedah
• Non bedah
• Anak
c. Ruangan dekontaminasi
3. Ruangan observasi
4. Ruangan khusus
a. Ruangan isolasi
5. Ruangan intermediate
Prasarana medis
1. Ruangan triase
2. Ruangan tindakan
a. Ruangan resusitasi
b. Ruangan tindakan bedah
3. Ruangan penunjang medis
a. Ruangan radiologi
• Moble X-Ray
• Moble USG
• Apron Timbal
• CT-Scan
b. Ruangan laboratorium
• Lab rutin
• Elektrolik
• Kimia darah
• CKMB
c. Gas medis
• Tabuang gas
• Sentral
4. Ruangan penunjang medis
a. Alat komunikasi
• Smartphone
• Komputer
• Jaringan internal
b. Alat rumah tangga
• komputer
1. Kepala instalasi
2. Kepala ruangan
3. Dokter umum
4. Perawat pelaksana
5. Petugas sisrute
1. Kepala instalasi (1)
2. Kepala ruangan (1)
3. Dokter (24)
4. Perawat (34)
5. Sisrute (5)
Jaminan keamanan : pemenuhan hak pasien
Jaminan keselamatan : Kepastian implementasi prosedur
keselamatan pasien