Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LABUANG BAJI SULSEL adalah salah satu rumah sakit pemerintah daerah tertua di Sulawesi Selatan yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1938 dan berkedudukan di Jl. Ratulangi 81 Makassar, Sulawesi Selatan.
RSUD Labuang Baji SULSEL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan yang bertipe B dan berkomitmen menjadi rumah sakit dengan layanan unggulan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia bagian timur dan Indonesia secara luas.
Plt Direktur RSUD Labuang Baji saat ini adalah dr. Muhammad Ichsan Mustari, M.H.M. Beliau sampai sekarang mengawal pelaksanakan Visi dan misi RSUD Labuang Baji
” Menjadi Rumah Sakit Unggulan Provinsi yang Inovatif dan Kompetitif Tahun 2024“
SIPAKABAJI (Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Komunikatif, Bermutu, Aman, Jujur dan Ikhlas)
MADANI (Mutu Tujuanku, amanah Tanggung Jawab Kerjaku, Disiplin Spirit Kerjaku, Amanah Janji Transaksiku, Nyaman Suasana Kerjaku, Ikhlas Mengawali Baktiku).
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji selanjutnya disingkat UPT RSUD Labuang Baji adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji pada Dinas Kesehatan. UPT RSUD Labuang Baji yang tertuang dalam Pergub 30 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan yakni unit organisasi yang bersifat khusus memberikan layanan kesehatan secara profesional yang dipimpin oleh Kepala UPT RSUD Labuang Baji selanjutnya disebut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji yang mempunyai tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis pelayanan, pelaksanaan pelayanan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain terkait tugas dan fungsi.
1. Pelayanan Rawat Jalan
2. Pelayanan Gawat Darurat Umum
3. Pelayanan Gawat Darurat PONEK
4. Pelayanan Rawat Inap
5. Pelayanan ICU
6. Pelayanan CVCU
7. Pelayanan HCU
8. Pelayanan Stroke
9. Pelayanan Hemodialisa
10. Pelayanan Penyakit Dalam
11. Pelayanan Bedah Umum & Anastesi
12. Pelayanan Bedah Orthopedi
13. Pelayanan Bedah Thorax & Kardiovaskuler
14. Pelayanan Bedah Onkologi
15. Pelayanan Bedah Digestif
16. Pelayanan Bedah Saraf
17. Pelayanan Bedah Anak
18. Pelayanan Bedah Urologi
19. Pelayanan Penyakit Infeksi Trofik
20. Pelayanan VCT
21. Pelayanan Rematologi
22. Pelayanan Paru dan MDR
23. Pelayanan Jantung & Pembuluh Darah
24. Pelayanan Penyakit Anak
25. Pelayanan Obstetri dan Ginekologi
26. Pelayanan Saraf
27. Pelayanan Mata
28. Pelayanan THT-KL
29. Pelayanan Kedokteran Jiwa
30. Pelayanan Gigi & Mulut, Bedah Mulut
31. Pelayanan Neonatologi (NICU)
32. Pelayanan Medical Check Up
33. Pelayanan Ginjal Hipertensi
34. Pelayanan Rehabilitasi Medik
35. Pelayanan PICU
36. Pelayanan Radiologi
a. Rontgen
b. CT- Scan
c. MRI
d. USG
e. Mammografi
f. Panoramik
37. Pelayanan Laboratorium
a. Patologi klinik
b. Patologi anatomi
c. Mikrobiologi
38. Pelayanan Farmasi
39. Layanan Gizi
40. Layanan Rekam Medis
41. Layanan Sterilisasi
42. Layanan Laundry
43. Layanan Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit
44. Layanan Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
45. Layanan Pengelolaan Gas Medik
46. Layanan Keamanan & Kebersihan Rumah Sakit
47. Layanan Pengelolaan Kendaraan
48. Layanan Pemulasaran Jenazah
49. Layanan Pemasaran dan Pengaduan
50. Layanan Pendidikan dan Penelitian
Rencana Strategis Perubahan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 disusun dengan maksud; untuk menjabarkan visi dan misi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan (RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023), terutama yang terkait dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan bidang urusan pelayanan Kesehatan dalam menentukan strategi, kebijakan, program,dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RSUD Labuang baji Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuan; disusunnya Rencana Strategis Perubahan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 adalah memberikan pedoman dan acuan kerja resmi bagi seluruh pihak terkait dalam upaya pembangunan Bidang Pelayanan Kesehatan dalam menentukan prioritas program dan rencana aksi (kegiatan) tahunan untuk memudahkan pencapaian tujuan yang termuat dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 melalui kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun secara terukur dan terarah dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
RSUD LABUANG BAJI PROV. SULSEL. Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji didirikan oleh Zending Gereja Geroformat Surabaya, Malang dan Semarang sebagai Rumah Sakit Zending, yangdiresmikan pada tanggal 12 Juni 1938 dengan kapasitas 25 buah tempat tidur.
Tahun 1946-1948 Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji mendapat bantuan dari Pemerintah Indonesia Timur (NIT), dengan merehabilitasi gedung-gedung yang hancur akibat perang, dan digunakan untuk penampungan korban akibat perang tersebut.
Pada tahun 1949-1951, Zending mendirikan bangunan permanen, sehingga kapasitas tempat tidur menjadi 170 buah. Pada tahun 1952-1955, oleh Pemerintah Daerah Kotapraja Makassar diberikan tambahan beberapa bangunan ruangan sehingga kapasitas tempat tidur menjadi 190 buah.
Sejak tahun 1955 Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji dibiayai oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Pada tahun 1960 oleh Zending, Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Dati I Sulawesi Selatan dengan klasifikasi Rumah Sakit Kelas C.
Terhitung mulai tanggal 16 Januari 1996 melalui Peraturan Daerah Provinsi Dati I Sulawesi Selatan Nomor. : 2 Tahun 1996 kelas Rumah Sakit ditingkatkan dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan. Peraturan Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Agustus 1996.
Untuk struktur kelas B non pendidikan tersebut Direktur sebagai Pimpinan Rumah Sakit dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 13 Juni 1998, sedang personalia yang mengisi struktur tersebut dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 12 Maret 1999.